Polda Sumut Tangkap Pengoplos Gas Elpiji Bersubsidi, 2 Orang Tersangka

Subdit Tipidter Dit Reskrimsus Polda Sumut kembali menindak pangkalan yang melakukan penyalahgunaan gas elpiji bersubsidi.

topmetro.news – Subdit Tipidter Dit Reskrimsus Polda Sumut kembali menindak pangkalan yang melakukan penyalahgunaan gas elpiji bersubsidi. Kali ini berlokasi di Jalan Selambo Ujung, Desa Sampali, Kecamatan Percut Seituan, Deli Serdang.

“Dari lokasi pangkalan elpiji itu diamankan 8 orang pekerja,” kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi, Kamis (30/11/2023).

Hadi mengungkapkan, penindakan pangkalan itu karena melakukan pengoplosan. Yakni, dengan memindahkan isi tabung gas elpiji bersubsidi berukuran 3 kg ke tabung gas nonsubsidi berbagai ukuran.

“Dari pangkalan itu turut disita barang bukti sebanyak 198 tabung gas elpiji 3 kg dalam keadaan terisi. Kemudian 20 tabung gas elpiji ukuran 5,5 kg dalam keadaan kosong, 109 tabung gas ukuran 12 kg dalam kondisi terisi,” ungkapnya.

“Kemudian, 24 tabung gas elpiji ukuran 50 kg dalam keadaan terisi, 4 unit mobil pickup. Dan sejumlah barang bukti lainnya,” ujar Juru Bicara Polda Sumut tersebut.

Dari hasil pemeriksaan, Hadi menerangkan penyidik menetapkan dua orang sebagai tersangka. Mereka adalah, S (33) sebagai penanggungjawab dan RM (30) sebagai mandor. Keduanya terbukti melakukan penyalahgunaan gas elpiji bersubsidi.

“Berdasakan fakta-fakta yang ditemukan penyalahgunaan gas elpiji bersubsidi telah melanggar Pasal 40 Angka 9, Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang,” pungkasnya.

sumber | RELIS

Related posts

Leave a Comment